Jayapura, Beritapapua.co — Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menangkap RKY (24) pelaku penyebaran ujaran kebencian / permusuhan SARA terkait rencana aksi 1 Desember 2019.
Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/574/XI/Res.2.5/2019/SPKT Polda Papua tanggal 18 November 2019 di kompleks di Ardipura IV RT 002 RW 005 Ardipura Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (19/11/2019).
“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berinisial RKY (24), sehingga personil Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ardipura IV RT 002 RW 005, Kelurahan Ardipura, Dsitrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,” kata Kombes Pol. AM. Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (21/11/2019).
Menurut Kamal, pelaku RKY telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE terkait menyebarkan ujaran kebencian/permusuhan SARA yaitu dengan memposting di akun FB Karel Yaka.
“Modus operandi pelaku yakni dengan menyebarkan ujaran kebencian/permusuhan SARA yaitu dengan memposting di akun FB Karel Yaka pada tanggal 10 dan 12 November 2019,” katanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut dan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
“Pelaku bersama barang bukti 1 unit HP samsung J2 prime warna gold dan screenshot postingan akun media sosial fb atas nama Karel Yaka tanggal 10 dan 12 November 2019 telah diamankan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 thn 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Red/ozie)