Kriminal

Kasus Korupsi Dana Kampung Koya Koso Segera Dilimpahkan ke Jaksa

3
×

Kasus Korupsi Dana Kampung Koya Koso Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra (kanan) dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Alamsyah Ali (kiri) saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (2/12/2019)

Jayapura, Beritapapua.co — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Jayapura kota akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruupsi penyalah gunaan dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp. 1,4 milliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan saat ini penyidik reskrim Polresta Jayapura Kota masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana kampung Koya Koso setelah Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura nyatakan berkas belum lengkap (P18).

“Jadi, kami sudah lengkapi berkas dan dalam minggu ini akan kami serahkan tersangka dN barang bukti kepada Jaksa,” kata Kapolrseta Jayapura Kota, Gistav Urbinas melalui kanit reskrim Polresta Jayapura Kota, Ipda Alamsyah Ali kepada wartawan di Jayapura, senin (2/12/2019) sore.

Dikatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar menelan kerugian negara hingga Rp.14 Milliar terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus dugaan korupsi dana kampung Koya Koso ada 4 orang tersangka diantaranya, EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.

Alam pun menjelaskan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Marup.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” tuturnya.

Kata Alam atas perbuatanya ketiga tersangka di sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

(Red/Seo)