Kriminal

Penjual Miras Ilegal di Expo Waena Diamankan Polisi

0
×

Penjual Miras Ilegal di Expo Waena Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penjual Miras Ilegal Beserta Barang Bukti

Jayapura, BeritaPapua.co — Seorang pemuda 24 tahun berinisial DW terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara illegal di seputaran Expo Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (29/4/2020) dini hari.

Dari tangan pelaku DW polisi berhasil menyita 19 botol Mansion house, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson wisky, 104 Bir bintang, 23 botol vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat yang disimpan pelaku dirumah miliknya.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MJ menjelaskan pelaku DW dan ratusan barang bukti diamankan setelah Anggota Polsubsektor Heram menerima laporan dari Kepala Distrik Heram.

Barang bukti hasil sitaan Polisi

“Pelaku DW itu diamankan oleh Kepala Distrik setelah menerima laporan warga atas jual beli miras, dan selanjutnya kepala Distrik menelpon Polsubsektor Heram untuk ditindak lanjuti,” cetusnya Rabu (29/4) sore.

Kata AKP Jahja, awal penggebrekan itu ketika kepala distrik mendapati salah seorang warga yang sedang membawa minuman keras. saat ditanyakan, warga itu langsung menunjukan lokasi tersebut.

“Pembeli miras itu langsung menunjukan rumah DW dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” ungkapnya.

Saat ini Kata AKP Jahja, DW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah diamankan di Mapolsubsektor Heram, DW selanjutnya diserahkan beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutur Kasubbag Humas.

(Red/HPJ)