Kriminal

Barter Ganja Dengan Wiro, Seorang Pemuda Ditangkap

40
×

Barter Ganja Dengan Wiro, Seorang Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini
barang bukti saat diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua

Jayapura, BeritaPapua.co — Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di kampung kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Kamis (4/6/2020).

Tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Ganja tim dengan cepat menindak lanjuti informasi hal tersebut.

Dipimpin oleh AKP Agus Kuswantolangsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan Penyelidikan, Kemudian pada hari Jumat pukul 03.10 wit, Tim tiba di TKP dan melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya serta membawa Narkotika untuk di barter dengan Minuman Robinson jenis Wiro.

Tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya tim opsnal Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

(Red)