BeritaPapua.co, Jayapura — Akibat dipengaruhi minuman keras (Miras), Polisi menangkap tiga orang (VM), (RK), (IE) pelaku penganiaya seorang guru atas nama Mujiono (34), di di jalan samping Sekolah YPKP Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (19/9/20).
Berdasarkan laporan Polisi, Tim langsung menangkap pelaku (VM) yang masih dalam keadaam mabuk di Halaman Posyandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Posyandu, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut
Pelaku lainnya, Ruli Kopeuw diantar oleh keluarganya pada dini hari, Minggu (20/9) ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku Indra Enok masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang Guru. Namun kini pelaku (IE) masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di Sekolah YPKP Sentani adalah murni tindak pidana yang di latar belakangi akibat pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) local,” Ungkap Kamal.
Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Red)











