Kriminal

Pelajar SMA Ditangkap Polisi Kedapatan Menjual Miras Ilegal

37
×

Pelajar SMA Ditangkap Polisi Kedapatan Menjual Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20210619 WA0095 resize 73
Pelaku diamankan beserta barang bukti

BeritaPapua.co, Jayapura — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pelajar SMA yang menjual minuman keras secara ilegal di Entrop, Kota Jayapura, Jumat (19/6) malam.

Pria berinisial I (16) masih berstatus pelajar itu tertangkap tangan ketika hendak mengambil kantong plastik yang berisikan minuman keras di belakang SPBU Entrop.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan penangkapan terhadap I tersebut.

Iptu Alam mengatakan, penangkapan terhadap I merupakan giat penertiban para pelaku penjualan minuman keras secara ilegal atau tak berijin.

“Dimana dari hasil penangkapan, anggota mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan alat bantu yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya.

Lanjutnya, minuman keras yang diamankan berupa, 10 (sepuluh) Bir bintang kaleng Jumbo, 2 (dua) Botol Iceland 700ml, 24 (dua puluh empat) Bir bintang Botol, 5 (lima) Botol Anggur Gold, 5 (Lima) Botol Anggur Merah, 3 (tiga) Botol Vodka Mansion, 2 (dua) Botol Anggur kawa-kawa, 10 (sepuluh) Botol Bir Hitam, 8 (delapan) Botol Vodka, 1 (satu) botol Jenever, 2 (dua) botol Iceland 250ml, 4 (empat) Botol Mansion House, 3 (tiga) Botol Whisky Drum, 2 (dua) Botol Whisky Robinson, 17 (tujuh belas) Heineken Kaleng dan 1 (satu) Unit SPM Honda scoopy warna Abu2 dengan nomor polisi PA 3899 JD.

“Berawal sekira Pukul 23.50 Wit, anggota sat narkoba polresta yang melakukan penyelidikan terkait penjualan miras secara ilegal diseputaran entrop mencurigai seorang pria yang masuk ke salah satu rumah sewa (Kos-Kosan) di belakang SPBU entrop menggunakan SPM motor matic dan mengambil kantong plastik hitam berisikan Minuman keras dan langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang siap di jual oleh pelaku di wilayah seputaran entrop,” bebernya.

Dirinya pun menuturkan, kini pelaku I bersama barang bukti berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *