Kriminal

Terancam 5 Tahun Penjara Pelaku Pencurian di Bar Scarlet Diserahkan ke Jaksa Secara Online

19
×

Terancam 5 Tahun Penjara Pelaku Pencurian di Bar Scarlet Diserahkan ke Jaksa Secara Online

Sebarkan artikel ini
HN pelaku pencurian di bar Scarlet saat diserahkan secara online ke Jaksa diruangan Mapolresta Jayapura Kota

BeritaPapua.co, Jayapura — Penyidik unit Reskrim Polsek Jayapura selatan menyerahkan seorang pria berinisial HN (32) secara virtual atau online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang piket jaga tahanan Mapolresta Jayapura Kota, Senin (23/8) siang.

Penyerahan HN dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap dari pihak kejaksaan.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, HN sebelumnya disidik oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 395 / VI / 2021 / Sek Japsel, tgl 22 Juni 2021 tentang pencurian yang dilakukannya sebanyak dua kali ditempat yang sama yakni di Bar Scarlet pada Minggu (6/6) dan Rabu (9/6) lalu.

“Melalui rekaman cctv yang dilihat, dirinya yakni HN melakukan pencurian di dalam ruang kantor Bar Scarlet dan di dalam Ruang Kasir Bar Scarlet Entrop Distrik Jayapura Selatan,” beber Kapolsek.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersebut HN disangkakan Pasal 362  KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara maksimal lima Tahun penjara.

“HN diserahkan secara virtual kepada jaksa bernama Janne Waromi selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dengan didampingi penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan,” pungkas Kapolsek.(*)

(Red)