Kriminal

3 Pelaku Pencurian di SMP Negeri 1 Serui Dibekuk, Pelaku Utama Masih Dibawah Umur

88
×

3 Pelaku Pencurian di SMP Negeri 1 Serui Dibekuk, Pelaku Utama Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka pelaku pencurian di SMP Negeri 1 Serui yang sempat mengambil beberapa barang elektronik

BeritaPapua.co,Serui — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku pencurian barang elektronik milik SMP Negeri 1 Serui yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi pada tanggal 2 November 2021 lalu dengan cara mencongkel salah satu pintu ruangan sekolah dan pelaku berhasil membawa beberapa barang elektronik.

Usai menerima laporan adanya kejadian tersebut satuan Reskrim dan unit opsnal melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh masyarakat akhirnya pada tanggal 3 November pihak kepolisian berhasil membekuk dan menangkap pelaku yang salah satu diantaranya masih berstatus remaja dibawah umur.

“Pelaku utama ada 2 orang yaitu Inisial NK yang masih berusia 15 tahun dibantu oleh rekannya FOA berusia 22 tahun, Keduanya berstatus tidak memiliki pekerjaan sehingga jalan ini yang dipilih mereka berdua,” ungkap Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan persnya, Jumat(5/11/2021).

Kapolres Ferdyan mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian ini sendiri terungkap saat anggota polres Yapen tengah melakukan pengamanan lalu lintas dititik-titik rawan pada pagi hari yang saat itu mencurigai salah satu kendaraan bermotor dinaiki oleh dua orang yang berusaha menghindari petugas.

“Petugas satlantas tidak tinggal diam dan berupaya menghentikan, namun pelaku berusaha manuver dari beberapa titik persimpangan jalan membahayakan petugas dan terakhir dengan sengaja menabrak Kasat Lantas AKP Wiji yang menyebabkan Kasat Lantas mengalami cidera cukup serius,” terang Ferdyan.

Lanjut Kapolres setelah pelaku sempat terjatuh usai menabrak Kasat Lantas , Kedua pelaku berusaha melarikan diri namun salah satu dari pelaku (FOA ) dapat ditangkap dan diamankan di Mapolres Yapen untuk diinterogasi sedangkan pelaku berinisial NK berusia 15 tahun ini dapat ditangkap pada tanggal 4 November ,diketahui bahwa NK adalah pelaku yang mengendarai motor penabrak Kasat lantas.

“Dari kedua pelaku kita dapat mengumpulkan beberapa barang bukti yang pertama adalah kendaran sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian dan digunakan untuk membawa barang sekaligus melarikan diri sedangkan barang milik SMP negeri 1 didapat barang bukti 1 unit amplifier dan 4 unit printer berbagai merek,” ucap mantan Kapolres Pegunungan Bintang ini.

Menurut Ferdyan barang hasil curian yang sempat diambil pelaku jika dikalkulasikan mencapai Rp 15 juta dan setelah dikonfirmasi kepada pihak pelapor dari SMP Negeri 1 Serui membenarkan bahwa barang-barang inilah yang hilang dari salah satu ruangan mereka.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku kata Kapolres Ferdyan pihaknya menemukan indikasi tersangka lain yang terlibat membantu untuk memasarkan barang hasil curian tersebut pasalnya 1 unit dari barang bukti yang didapat sudah sempat terjual.

“Kita kembangkan untuk pembeli atau penadahnya, diketahui satu tersangka lagi berinisial YY umur 31 tahun, dia yang membantu memasarkan dari keterangan mereka untuk dijual dan bagi hasil,” ujar Kapolres AKBP Ferdyan.

Dengan demikian kata Kapolres dalam kasus ini ada 3 pelaku yakni FOA, NK dan YY dimana pelaku utama adalah NK yang sempat melarikan diri dan menabrak Kasat Lantas.

Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi juga menyayangkan perbuatan Para pelaku yang masih pada saat usia muda tetapi telah melakukan perbuatan tindak pidana terlebih adanya upaya melawan petugas dengan menabrak Kasat Lantas.

Kapolres membeberkan bahwa dalam upaya penangkapan kepada tersangka pada saat mengendarai kendaraan bermotor sebagian barang bukti hasil curian dari SMP Negeri 1 Serui ikut dibawah selain barang bukti lain yang sudah mereka amankan disatu tempat.

Terkait penanganan hukum kepada pelaku yang masih dibawah umur Kapolres Ferdyan mengatakan pihaknya berpatokan pada setiap tindak pidana yang dilakukan oleh setiap anak akan dilihat ancaman pidananya jika memang ancamannya dibawah 5 tahun masih bisa Diversi dilakukan pembinaan oleh orang tuanya namun ini ancaman pidananya lebih dari itu tetapi pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Apabila tersangkanya seorang anak hak-haknya memang beda dari orang dewasa namun tetap prosesnya ini kita tuntaskan sampai ke pengadilan,” tegas Kapolres Ferdyan Indra Fahmi.

(AG)