Kriminal

Kejaksaan Yapen Tetapkan Bendahara Inisial JR Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi PSKGJ dan Unima

28
×

Kejaksaan Yapen Tetapkan Bendahara Inisial JR Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi PSKGJ dan Unima

Sebarkan artikel ini
Logopit 1638904403464
Kasi Intel Kejaksaan Yapen Alfius Adrian Sombo dalam keterangan persnya didampingi PLT Kasi Pidsus, Dicky Martin Saputra dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino

BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen tetapkan bendahara PSKGJ berinisial JR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada kerjasama pengembangan bidang pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen antara pemerintah daerah kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (UNIMA) tahun anggaran 2011-2016 dan tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, melalui Kasi Intel, Alfius Adrian Sombo mengungkapkan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Nomor : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/2020 tanggal 13 November 2020 Jo Nomor : Print-01/R.1.18/Fd 1/11/2021 tanggal 22 Maret 2021,
Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang membuat terang perbuatan tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dapat ditetapkan tersangkanya.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menetapkan tersangka salah satunya berinisial JR selaku bendahara kegiatan PSKGJ( Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan),” kata Alfius dalam keterangan persnya didampingi PLT Kasi Pidsus, Dicky Martin Saputra dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino, Senin(6/12/2021).

Alfius Menjelaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2011 sampai 2016 dan 2019 dilakukan kerjasama pengembangan bidang pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen antara pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan bersama Universitas Negeri Manado terkait PSKGJ.

“Kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Alfius.

Lebih lanjut Alfius mengemukakan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kerugian negara dalam pelaksanaan MoU tenaga guru-guru dan pihak Unima berdasarkan laporan audit Perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua mencapai sebesar Rp.6.074.711.300. dari total seluruh anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebesar Rp 20 milyar lebih.

“Untuk tersangka JR belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit,” katanya.

Alfius mengatakan atas perbuatan tersangka JR disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,Subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kalau untuk pasal 2, hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimalnya 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar,” tandas Alfius Adrian Sombo.

Pada kesempatan itu, Alfian mengatakan bahwa dalam waktu yang tidak begitu lama pihaknya akan menambah tersangka lain yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,Marcello Belah mengaku dalam kasus ini akan ada penambahan tersangka dari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya.

“Pasti ada oknum lain yang akan dijadikan tersangka karena selain yang disini ada pihak-pihak yang patut kita mintai pertanggung jawaban tapi detail umumnya kalau penambahan tersangka pasti ada,” ucap Marcello.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini awalnya terungkap lantaran ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak 2011 hingga 2016 setelah diwisudah bertahun-tahun sempat tidak menerima ijazah kelulusan sehingga menghambat para guru-guru untuk mengikuti program sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen ini menghabiskan dana puluhan milyar rupiah.

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *