Berita Papua.co, Serui — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus dua sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua tempat kejadian perkara.
Pengungkapan kasus Curat ini setelah adanya laporan polisi dari salah seorang korban pemilik toko material bangunan Sungai ribo di Jalan Moh Yamin Serui pada tanggal 4 Maret 2022.
Usai menerima laporan polisi ,tidak kurang dari 24 jam , empat orang pelaku pencurian di toko Sungai pribo berhasil diringkas dan diamankan di Polres.
Setelah dilakukan pengembangan, 2 dari 4 pelaku terindikasi terlibat dalam kasus hilangnya 1 unit Genset yang terjadi dua hari sebelumnya di Jalan Kamboja lokasi lapangan Futsal Serui Indah, kedua tersangka yang terlibat melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya.
“6 orang pelaku melakukan aksinya di 2 TKP berbeda dari TKP di toko Sungairibo, 4 orang pelaku dan di TKP kedua , Empat orang pelaku dimana dua pelaku dari TKP pertama terlibat di TKP kedua,Hingga tersangkanya lengkap semua kita amankan sebanyak enam orang,” jelas Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam Press Releasenya, Kamis (10/3/22).
Adapun barang curian yang berhasil diamankan dari toko Sungairibo terdiri dari puluhan barang elektronik dan mesin alat bangunan sedangkan dari TKP lapangan futsal 1 unit Genset berkapasitas 5,5 KVA dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.100 juta, Selain itu 3 unit kendaraan motor roda dua yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres menyampaikan atas perbuatan pelaku, Mereka disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara salah seorang dari pelaku dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA akan tetap dijatuhi hukuman karena terlibat secara langsung melakukan pencurian di dua TKP tersebut.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang-barang yang dianggap bernilai ekonomis, Ia pun meminta pentingnya penggunaan cctv untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian , Baik ditempat usaha maupun dirumah pribadinya.
“Selain membantu polisi memudahkan pengungkapan kasus, cctv ini juga sebagai daya cegah dari aksi pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Disisi lain, Kapolres menyebutkan sejak awal tahun 2022, Polres Kepulauan Yapen menerima sebanyak 5 laporan polisi kasus pencurian dan 2 diantaranya sudah berhasil diungkap, Sedangkan 3 kasus lainnya kata Kapolres dalam waktu tidak terlalu lama akan diungkap.
(AG)











