Kriminal

Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Mamberamo Raya

79
×

Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Mamberamo Raya

Sebarkan artikel ini
Polres Mamberamo Raya saat menggelar jumpa pers

BeritaPapua.co, Burmeso — Polres Mamberamo Raya yang dipimpin Kapolsek Mamberamo Tengah Ipda. Isak Kyeuw-Kyeuw bersama anggota berhasil membekuk 2 pria berinisial AI dan FR pengedar narkoba jenis ganja di perumahan Pemda 2 dan Aberi, Kasonaweja.

Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Yusuf Wahyudiono dalam konferensi pers yang digelar, Senin (6/6) di Polsek Mamberamo Tengah mengungkapkan
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat di Mamberamo Raya.

Sehingga anggota Polsek Mamberamo Tengah yang di Pimpin Kapolsek Mamberamo Tengah Ipda. Isak Kyeu-Kyeu melakukan pengintaian selama 1 minggu dan akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

Dikatakan Kapolres bahwa Dari hasil penangkapan di dua tempat yang berbeda masing- masing di perumahan Pemda 2 dan Aberi, polisi berhasil mendapatkan 10 bungkus ganja yang siap edar, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar.

Kata Kapolres AKBP. Yusuf bahwa kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 20 milyar.

(Napy)