BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 73,1 gram dari seorang wanita berinisial CA dan seorang pria berinisial FFK yang diduga keduanya memiliki hubungan khusus.
Pengungkapan kepemilikan narkotika jenis ganja ini diawali ketika tim resnarkoba Polres Yapen menerima informasi adanya kelompok yang diduga kuat memiliki barang haram ini dan setelah dilakukan mapping di TKP pertama di Jalan Mohammad Toha Serui tim opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku seorang perempuan berinisial CA .
Dari hasil interogasi yang dilakukan tim penyidik kepada pelaku didapati narkotika jenis ganja seberat 19,3 gram yang disembunyikan pelaku didaerah sensitif pakaian dalam pelaku.
“Dari awal kita sudah curiga, cuma belum tau dimana dia simpan, ternyata setelah dilakukan penggeledahan badan lebih detail akhirnya ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam press release, Jumat (10/6/22) di Mapolres Yapen.
Lanjut Kapolres Ferdyan, tidak sampai disitu tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Muhammad Toha distrik Anotaurei dan kembali mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang jumlahnya masing-masing seberat 21,4 gram dan 20,3 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap seorang tersangka lagi berinisial FFK di rumahnya di jalan Sotasore Famboaman distrik Anotaurei ,usai dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening , diduga kuat narkotika jenis ganja seberat 9,6 gram dengan beberapa barang bukti lainnya siap edar.
Menurut Kapolres Ferdyan, kabupaten kepulauan Yapen termasuk salah satu daerah yang pangsa pasarnya cukup tinggi untuk peredaran barang haram ini sehingga barang bukti ganja ini sengaja dipasok dari Jayapura.
“Tersangka CA ini punya link di Jayapura sehingga bisa mensupport barang bukti ini masuk ke kabupaten kepulauan Yapen untuk dipasarkan oleh yang bersangkutan berkolaborasi dengan rekan prianya berinisial FFK,” ujar Kapolres Ferdyan yang ikut didampingi Kasat Narkoba Ipda Zainudin Abubakar dan Kasi Humas Iptu M.E Borut.
Untuk barang bukti yang didapatkan kata Kapolres, telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya memastikan bahwa barang bukti ini betul narkotika jenis ganja.
Dikatakan keberhasilan satuan Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini merupakan komitmen yang kuat dari Polres Kepulauan Yapen untuk selalu berupaya menimalisir dan memberantas semua orang, Sindikat atau kelompok yang diduga kuat melakukan peredaran narkotika baik jenis ganja maupun jenis-jenis lainnya.
Dalam kasus ini pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen menjerat kedua tersangka dengan undang-undang Narkotika Nomor : 35 Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolres Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi memberikan apresiasi kepada satuan Resnarkoba yang selalu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dibidang tindak pidana narkotika.
(AG)











