BeritaPapua.co, Jayapura — Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polresta Jayapura kota kembali mengungkap kasus Ganja seberat 8,7 Kg, dari pelaku berwarga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial IW, di belakang Hotel Andalucia, Dok 9 kali, Kota Jayapura pada Senin (22/5/23) lalu, sekitar pukul 23:10 WIT.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon dalam konferensi pers, Rabu pagi (24/5/23) di halaman Mapolresta Jayapura kota.
Kapolresta menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks tersebut, bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah banyak.
“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” ungkapnya.
Kata Kapolresta, setelah tim melakukan penggeledahan disekitar rumah kayu yang di tempati pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti ganja didalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.
“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari negaranya melalui jalur laut,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja yang sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket kecil hingga berukuran besar, jika ditotal mencapai 8,7 kg lebih.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit motor Yamaha Xeon dan 3 unit motor Yamaha Jupiter Z.
IW bakal dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus ke-6 di tahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tuturnya.
Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura.(*)
(Renaldo Tulak)











