Kriminal

2 Pelaku Pembobol Toko Atika Cell di Pasar Serui Berhasil Ditangkap Dengan Sebagian Barang Curian

6
×

2 Pelaku Pembobol Toko Atika Cell di Pasar Serui Berhasil Ditangkap Dengan Sebagian Barang Curian

Sebarkan artikel ini
Cap:Waka Polres Kompol Nursalam Saka saat menanyai salah satu tersangka pelaku pencurian toko Atika Cell dalam Press Release yang digelar Polres Kepulauan Yapen

BeritaPapua.co, Serui — Bobol toko seluler Atika Cell yang berada di sekitar Pasar Aroro Iroro Serui, 2 tersangka dari 4 pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus satuan Reserse kriminal Polres Kepulauan Yapen.
Kedua tersangka yakni berinisial VA (19) dan VAT (19) yang salah satunya merupakan residivis.

Wakapolres Kompol Nursalam Saka menuturkan kasus pencurian ini terjadi tanggal 11 juli 2023 lalu di konter Atika Cell yang terletak di pasar Aroro Iroro serui, Jl. pasir hitam, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen. 2 dari 4 pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut telah berhasil ditangkap sedang 2 lainnya masih dalam pencarian.

“Kasus pencurian di konter Atika Cell tersangkanya empat orang, dua orang telah kita amankan sementara dua lagi masih kita lakukan pengejaran,” ucap Kompol Nursalam Saka dalam Pers Release, Senin (31/7/2023).

Dalam keterangannya, ke-4 tersangka sebelumnya sedang duduk bersama-sama menikmati minuman keras didepan konter atika, memasuki waktu subuh salah satu dari mereka mengajak untuk melakukan pencurian di konter Atika Cell.

Dengan menggunakan sebuah linggis mereka berhasil masuk kedalam konter dan menggasak barang-barang didalamnya yakni 18 hp dengan berbagai merek, 8 buah speaker, 3 buah headsetl Bluetooth, 1 buah laptop, 6 buah kabel Cas, 4 Cas hp dan sebuah tas.

Wakapolres Nursalam menjelaskan dari keseluruhan barang yang di curi, bahwa yang berhasil diamankan masih sebagian, sedangkan barang lainya diduga masih dikuasai pelaku yang masih dalam pengejaran.

“Sebagian barang bukti masih kita lakukan pencarian, dimana barang itu dipegang oleh pelaku yang sementara kita cari,” ungkap Kompol Nursalam Saka mewakili Kapolres AKBP Herzoni Saragih.

Sementara itu Wawan yang merupakan korban pemilik konter Atika Cell menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Kepulauan yapen karena telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Menurutnya kerugian yang dialaminya atas kejadian pencurian ini berkisar sekitar 30 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun

(A.Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *