BeritaPapua.co, Serui — Satreskrim Polres Kepulauan Yapen terus menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dimana kali ini melalui tim Opsnal, kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penggelapan 3 unit sepeda motor roda 2.
Penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat ini sendiri dilakukan pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIT, personel unit Opsnal sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan Tersangka berinisial EDW alias E merupakan seorang Karyawan BUMD.
Pelaku berhasil dibekuk di salah satu tempat di Jalan Kopi Serui, Distrik Anotaurei tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febri V.Pardede menjelaskan, penangkapan sesuai dengan LP/B/179/X/2023/SPKT II/Polres Kep. Yapen/polda Papua, tanggal 28 Oktober 2023 dimana pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z1 di Gang Surabaya, Distrik Yapen Selatan.
“Dari hasil pengembangan, anggota Opsnal juga mengamankan dua unit motor roda dua jenis Honda Beat Pop (Hitam-Putih) milik Distributor Gudang Oli Jl. Mangga, Serui dan Honda Beat (Hitam-Merah) milik Orang Tua Pelaku yang merupakan hasil penggelapan tersangka,” tandas AKP Febri V.Pardede saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (1/11/23).
Di tambahkan Kasat Reskrim, pelaku saat mau menjalankan aksinya bermodus meminjam motor namun di bawa kabur untuk di jual.
“Modus pelaku adalah meminjam motor dari korbannya, lalu kemudian motor yg dipinjam ia jual ke orang lain, terhadap para korbannya ia mengaku bahwa motor yang dipinjamnya tersebut telah dicuri,” ungkap AKP Pardede.
Saat interogasi tersangka sendiri mengakui perbuatannya dengan membawa serta menggelapkan 1 unit sepeda motor roda 2 Yamaha Jupiter Z1 dan di jual kepada salah seorang masyarakat selanjutnya menuju ke alamat yang di sampakan untuk mengambil barang bukti 1 Unit SPM Roda 2 Yamaha Jupiter Z1.
Tersangka sendiri saat ini berada di ruang tahanan Polres Kepulauan Yapen guna diproses lanjut dan pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(A.Ginting)