Kriminal

Polres Kepulauan Yapen Tangkap 5 Pelaku Kepemilikan Ganja Seberat 2,4 Kg

302
×

Polres Kepulauan Yapen Tangkap 5 Pelaku Kepemilikan Ganja Seberat 2,4 Kg

Sebarkan artikel ini
IMG 20240320 WA0179 jpg
Press conference penangkapan 5 pelaku pengedar ganja , Foto dari kiri ke kanan, Kabag SDM AKP I Wayan Sukadia,Wakapolres Kompol Nursalam Saka, Kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar dan Kasi Humas AKP M Borut.

BeritaPapua.co, Serui — Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap 5 orang tersangka kasus pengedar narkotika jenis ganja seberat 2.424,6 gram. Pengungkapan kepemilikan barang haram ini diawali dari kasus pertama terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui.

Dimana saat itu jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IW merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura tujuan Serui.

Sedangkan Laporan Polisi yang kedua dan ketiga terjadi di pelabuhan kapal perintis kampung Dawai, distrik Yapen Timur.

Dengan modus yang sama pula , yaitu tersangka  menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100 pada tanggal 4 Maret 2024. Jajaran Polsek Yapen Timur pada hari itu di lokasi berhasil mengamankan pelaku FYK dan juga mengamankan pelaku YF, MI, TNK.

Ketika itu personel  polsek Yapen Timur bergerak cepat mengamankan FYK yang hendak naik mobil Dawai ke Serui sementara tidak berselang  juga berhasil mengamankan YF, MI dan TNK di tempat yang berbeda saat mereka bertiga hendak carter mobil dengan tujuan Dawai  Serui.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Wakapolres KOMPOL Nursalam Saka di dampingi oleh Kabag SDM AKP I Wayan Sukadia, Kasi Humas AKP M. Borut dan Kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar,  menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat   3 laporan Polisi, yaitu  pertama di pelabuhan Serui 1 orang dan di pelabuhan Dawai 1 orang dan disusul 3 orang lagi pada hari yang sama.

“Satnarkoba mengamankan 1 orang di pelabuhan Serui bersama anggota pos KPL terhadap  pria yang beralamat Waropen tersebut bersama barang buktinya, Sedangkan kasus ke 2 dan ke 3 terjadi di pelabuhan Dawai, distrik Yapen Timur, Dimana awalnya  1 orang tersangka diamankan polsek Yapen Timur dan hari yang sama juga mengamankan 3 orang. Mereka ini beda kelompok dan masing-masing berperan untuk memasok barang haram ini” tutur Wakapolres Yapen. Rabu (20/3/24)

Wakapolres mengatakan  bahwa dari 5 orang tersangka ini semuanya berstatus pemuda dan juga mahasiswa. mereka memasok barang haram ini dari PNG yang masuk lewat Kota Jayapura dan distribusi ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.

“Untuk daerah Yapen, mereka dapatkan ganja dari PNG dari  Jayapura mereka lewat laut dengan menumpangi kapal perintis masuk di kampung – kampung barulah mereka masuk ke kota. Dalam kasus ini, 4 orang yang tertangkap di Dawai saat dari Jayapura  turun di Dawai dan ingin masuk ke Serui” jelasnya.

Wakapolres Yapen menegaskan, apapun modusnya, Kepolisian pasti mengetahui  dan menindak segala bentuk penyebaran narkoba.

Dikesempatan itu ,Wakapolres menghimbau agar generasi muda di kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk tidak terjerumus dalam narkoba.

“Dari pelaku yang tertangkap saat ini, ada yang dari Kwamki Timika, ada yang dari Manokwari, tapi juga ada dari Serui dan Waropen. Anak-anak muda dan mahasiswa janganlah coba-coba pakai atau jual ganja, siapapun kalian akan terjerat hukum”.tandasnya.

Pelaku dengan inisial IW alias M (22) yang membawa 20,5 gram narkotika jenis ganja dan Pasal yang di Sanggahkan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.

Pelaku berinisial FYSK alias FY (19), di kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti ganja 168,8 gram dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara maksimal 12 Tahun penjara.

Selain itu, pelaku lainnya inisial I (22), MIA alias R (23), dan TNK alias T (27) yang mana ketiga pelaku membawa ganja seberat 2.4 Kg dengan pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (2)  atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.

(A.Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *