Berita Papua, Jayapura — Merasa terpojok saat menjadi incaran Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, seorang pria pelaku asusila berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol, Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri Minggu (28/4) pagi di Mapolresta.
“Benar, pagi tadi sekira Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dirinya merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar,” ucap.
Ironisnya kata Pombos, dari hasil penyelidikan tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Jayapura.
“Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura,” kata Kompol Agus Pombos.
Dia menjelaskan, kasus asusila tersebut bermula ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadiri ibadah. Tidak berselang lama, Nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura.
“Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek,” jelasnya.
Bukannya berbelanja, lanjut Kasat, namun pelaku kemudian mengajak korban yang masih berusia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu Kompleks di sekitar Skyline.
“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah,” jelasnya.
Kata dia, atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya.
“Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Kompol Agus Pombos menyampaikan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari 1 kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, VJ akan disangkakan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)
(Redaksi)











