Kriminal

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bekuk Napi Kabur Dari Lapas Sorong, Saat Ambil Pesanan Narkotika Ganja

94
×

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bekuk Napi Kabur Dari Lapas Sorong, Saat Ambil Pesanan Narkotika Ganja

Sebarkan artikel ini
Dir Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Indra Napitupulu (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Ongky Isqunawan (kanan) saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja.

Berita Papua, Manokwari — Berhasil kabur beberapa waktu lalu dari Lapas Kelas 2 B Sorong, narapidana berinisial CK ini kembali di bekuk satuan Ditreserse narkoba saat mengambil barang pesanan miliknya berupa Narkotika jenis ganja yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kota Sorong.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Indra Napitupulu mengungkapkan dari tangan tersangka inj pihaknya berhasil menyita sebanyak 24 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan total seberat 923,473 gram bersama barang bukti lainnya.

“Taksiran harga ganja di kota Sorong 1 paket kurang lebih berat satu gran dihargai seratus ribu jika dikalikan dengan barang yang didapat ini sekitar 90 jutaan dengan asumsi jika pemakaian 1 gram untuk satu orang berarti kita berhasil menyelamatkan sekitar 900 orang,” ucap Kombes Indra Napitupulu dalam press rilisnya, Selasa (7/5/24) di Mapolda Papua Barat.

Untuk itu pasal yang disangkakan kepada  tersangka yaitu Primer Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milyar maksimal 10 milyar rupiah.

Kronologis penangkapan tersangka CK jelas Kombes Indra Napitupulu terjadi pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 14:00 WIT ketika tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengirim narkotika jenis ganja dari Jayapura ke kota Sorong melalui jasa pengiriman JNE.

Sambungnya, Lantas  tim opsnal III Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan koordinasi dengan petugas JNE dan pada tanggal 3 mei 2024 Ditresnakoba memantau penerima barang serta berhasil mengamankan CK disaksikan oleh petugas JNE.

 “Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yamg dikemas didalam karton berisi 24 bungkus plastik bening ukuran sedang dan barang bukti lainnya,” ujar Kombes Indra turut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ongky Isqunawan.

Lebih jauh kata Indra setelah diinterogasi CK mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual dan diedarkan di kota Sorong.

“Peran tersangka adalah menerima, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja dan selanjutnya kita melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang belum tertangkap,” imbuhnya.

Indra menambahkan bahwa tersangka CK masih berstatus warga binaan lapas kelas II B sorong yang ikut melarikan diri pada 7 Januari 2024 dan dihukum dalam tindak pidana serupa yakni perkara tindak pidana narkotika mendapat putusan hukuman 8 tahun 3 bulan dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun.

“Kasus sebelumnya ditangani Polres Raja Ampat dengan barang bukti diatas 1 kilo gram,” pungkas Kombes Indra Napitupulu.

(A.Ginting)