Berita Papua, Manokwari — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyulingan minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) disekitar kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Direktur Resbarkoba, Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan resminya, Selasa (7/5/2024) di Mapolda Papua Barat menuturkan dari pengungkapan ini tim penyidik direktorat resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah galon dan 210 botol plastik ukuran 600 ml , 3 buah tas jinjing berisi masing-masing 30 botol sedang, 14 karton sedang berisi 10 botol sedang yang berisi minuman beralkohol jenis CT serta beberapa buah drum peralatan produksi.
Lanjut Kombes Indra Napitupulu setelah dilakukan pengembangan oleh pihaknya ditemukan kembali lokasi kedua sebuah rumah kontrakan disekitar belakang kantor balai pemasyarakatan yang juga dijadikan sebagai tempat produksi minuman beralkohol jenis CT ini.
Dijelaskan Kombes Indra bahwa dari TKP ini telah diamankan 11 buah drum besi yang digunakan untuk memasak. Kemudian 3 buah drum plastik, 5 buah drum plastik berisi bahan yang akan difermentasi, 3 buah drum besi berisi bahan yang telah difermentasi, 8 buah jerigen ukuran 35 liter, 2 buah karung berisi gula pasir, 1 buah karung berisi botol plastik berlabelkan Bioetanol, 2 karung berisi botol sedang, 2 buah kompor gas, 3 karton berisi botol kaca, 4 buah tabung gas elpiji , 2 karton fermipan serta beberapa peralatan dan dokumen lainnya .
“Dari kasus ini pada tanggal 10 februari 2024 anggota mengamankan ZA alias E dari atas kapal laut saat akan melarikan diri ke makasar,” ucap Kombes Indra Napitupulu turut didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isqunawan.
Selain itu pada tanggal 14 februari 2024 anggota kembali mengamankan tersangka TS dikompleks belakang Mako Brimob Manokwari.
Sedangkan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka tim penyidik kembali menetapkan 2 tersangka lain dalam DPO yakni tersangka S dan HPS, untuk tersangka S berhasil ditangkap pada 30 April 2024 serta tersangka HPS pun berhasil ditangkap pada tanggal 4 Mei 2024 kemarin.
Kombes Indra menyebut dalam kasus ini tersangka HPS menjadi orang yang memperkerjakan dan menggaji karyawan pekerja memproduksi minuman beralkohol sedangkan peran TS sebagai pemasar, ZA alias E bertugas sebagai pengantar hasil produksi dan tersangka S bertugas sebagai bendahara juga menyiapkan bahan-bahan produksi cap tikus serta mengirim uang hasil penjualan kepada HPS.
“Pasal yang kita sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 204 KUHP anacaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 135 UU RI nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 milyar juga Junctho pasal 55 ayat 1per 1e KUHP,” pungkasnya.
(A.Ginting)