Berita Papua, Jayapura — Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 2 kasus peredaran ganja di pelabuhan Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muhammad Anwar saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/24).
Victor Mackbon menjelaskan, kasus yang pertama pihaknya berhasil mengamankan 49 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Barang bukti tersebut ditemukan bersama dengan 1 buah karton yang digunakan untuk menyamarkan ganja serta beberapa barang lainnya yang berada dalam paket tersebut,” katanya.
Kata Kapolresta, kasus kedua melibatkan pelaku yang diketahui berinisial JN menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan ganja di dalam karton rokok untuk mengelabui petugas.
“Tersangka diamankan di daerah pelabuhan saat berusaha mengirim barang tersebut ke Sorong,” ungkapnya.
“Ganja ini diperoleh dari Papua Nugini melalui barter barang hasil curian yang dilakukan tersangka pada 14 Mei 2024,” jelasnya.
Proses penangkapan JN, Kapolres menjelaskan bahwa terjadi saat embarkasi KM Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Pesonel Polsek KPL yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan razia dan berhasil menemukan ganja serta mengamankan pelaku.”
“Tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi pengiriman barang ke Sorong,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa tersangka JN akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas KBP Victor Mackbon.(*)
(Redaksi)