Kriminal

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Senilai 1,3 Miliar di Jayapura

75
×

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Senilai 1,3 Miliar di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolresta Jayapura Kota Victor D Mackbon saat memberikan keterangan pers.

Berita Papua, Jayapura — Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil mengungkap narkotika jenis sabu senilai Rp1,3 Miliar beserta pemiliknya.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (20/6/24).

Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon mengatakan, seorang pria berinisial FA (24) berhasil diciduk oleh tim opsnal bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.

“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.

Kata Mackbon, FA terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim opsnal sat narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam. Untuk diketahui bahwa Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama 6 bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. “Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.

(Redaksi)