Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial HD (18) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Sabtu (20/7) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agua F Pombos menjelaskan bahwa HD diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 21 Mei 2024.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah Pasar Youtefa sekitar bulan Mei 2024 lalu,” ujarnya.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.
“Atas perkara yang dibuatnya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, tentang konsekuensi hukum yang berat bagi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Jayapura Kota terus berupaya menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Redaksi)