Berita Papua, Jayapura — Seorang pria berinisial JW (18) telah diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7).
JW akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos menyatakan bahwa berkas perkara JW telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk diproses ke tahap selanjutnya.
“JW diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/336/IV/SPKT/Resta Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 30 April 2024,” jelasnya.
Menurut Kompol Agus, kejadian bermula ketika JW yang diduga dalam pengaruh minuman keras, bersama temannya mengejar korban bernama Jonathan (45) di Jalan Alternatif Waena.
“Setelah mengejar, JW melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban menggunakan pisau yang disimpan di pinggangnya,” ungkapnya.
JW kemudian kabur membawa barang berharga milik korban yang disimpan dalam tas noken, sementara rekannya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, JW berhasil dibekuk oleh tim Resmob Numbay,” tambah Kompol Agus.
Tersangka JW diserahkan kepada JPU Ema K. Dogomo, S.H., beserta barang bukti terkait. Atas perbuatannya, JW disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di jalan yang sepi. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.
(Redaksi)