Berita Papua, Jayapura — Polresta Jayapura Kota menetapkan tersangka kepada juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sentani berinisial SL dan Sekretaris KNPB berinisial OB, Sabtu (17/8/24).
Wakapolresta Jayapura Kota, Deni Herdiana menyebut, penetapan kedua tersangka berdasarkan polisi nomor LP/A/11/VII/2024/SPKT Satreskrim Polresta Jayapura.
Kata dia, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara melakukan aksi bersama 80 orang rekannya di tempat umum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Meski telah diingatkan lebih dari 3 kali karena terindikasi mengganggu ketertiban umum dan keamanan di lokasi, kemudian tidak diindahkan oleh masa aksi KNPB tersebut, sehingga petugas kepolisian mengamankan 2 orang yang diduga sebagai korlap dan juga peserta aksi berikut barang-barang atau alat peraga yang berada di TKP,” jelasnya.
Tak hanya itu pihak Satreskrim Polresta Jayapura Kota juga mengamankan barang bukti dari kedua pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Diantaranya 2 buah baju loreng, 3 buah bendera warna merah bertuliskan Lawan KNPB motif busur panah, 1 Jaket Parasut warna, 2 lembar yang bertuliskan Seruan KNPB, 1 buah topi loreng dengan gambar bintang warna merah dan 1 buah baju warna putih dengan tulisan Lawan KNPB hitam bertuliskan FuckingDay,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 218 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh dan atau atas nama penguasa yaitu penguasa yang berwenang di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota atau aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan ancaman penjara 4 bulan.
(Redaksi)