Kriminal

Polres Kepulauan Yapen Ungkap 3 Kasus Kriminal, 6 Tersangka Diamankan

258
×

Polres Kepulauan Yapen Ungkap 3 Kasus Kriminal, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Yapen Kompol Ardyan Ukie Hercahyo saat memimpin press conference kasus pencurian dan peredaran ganja di Mapolres Yapen.

Berita Papua, Serui — Dipimpin langsung Kapolres, Ardyan Ukie Hercahyo, Jajaran polres Kepulauan Yapen gelar rilis 3 kasus sekaligus dan mengamankan 6 orang pelaku, Senin (6/8/24) di Mapolres Yapen.

3 kasus tindak pidana tersebut diantaranya adalah 1 kasus pencurian dan 2 kasus kepemilikan narkotika Jenis ganja.

“Pada kasus tindak pidana pencurian anggota satuan Reskrim polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan dua pelaku yaitu inisial YARR dan IASS yang ikut serta mengamankan maupun menjual barang curian berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone bersama barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Kompol Ardyan Ukie Hercahyo mengatakan untuk tersangka Y A R diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP diancam hukuman pidana selama-lamanya 7 Tahun dan tersangka IASS diduga melanggar pasal 480 ayat 1 dan atau ayat  2 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun denda sebanyak-banyaknya Rp900.

“TKP pencurian ini terjadi di Jalan Wolter Monginsidi distrik Yapen selatan kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya.

Pada 2 kasus laporan polisi terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja yang diungkap oleh satuan Reserse narkoba, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seberat 471,9 gram dengan empat tersangka berinisial DAR, RA, SA dan NM.

“Kepada 3 tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” ucap Kapolres.

Sedangkan untuk perkara menjual atau memiliki narkotika jenis ganja dengan inisial NM disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada pasal tersebut bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 milyar dan atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” pungkasnya.

Dikesempatan itu Kapolres kepulauan Yapen menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tetap waspada akan tindakan kriminal kasus pencurian di rumah maupun ditempat umum.

Kapolres juga mengajak masyarakat kabupaten Kepulauan Yapen agar bersama-sama aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu maupun ganja demi menjaga generasi muda yang cemerlang.

(A.Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *