Kriminal

Polisi Rilis 3 Pelaku Kasus Pencurian dan Pencabulan di Pantai Holtekamp Jayapura

116
×

Polisi Rilis 3 Pelaku Kasus Pencurian dan Pencabulan di Pantai Holtekamp Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana didampingi kasi Humas Polresta Jayapura Kota, dan Jajaran kepolisian Sektor Muara Tami saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/9).

Berita Papua, Jayapura — 3 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan dugaan pencabulan di Pantai Holtekamp, Jayapura berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Dalam menjalankan aksinya ke-3 pelaku berinisial YW (24), YW (25), dan DD (24) dipengaruhi minuman beralkohol (Miras) yang ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian.

Wakapolresta Jayapura Kota, Deni Herdiana, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada pukul 02.00 dini hari, 2 korban berinisial SL (16) dan RS (24) sedang berada di pinggir pantai. 3 pelaku yang mengendarai motor mendekati korban dan mulai mengajak mengobrol.

“Ketika korban lengah, para pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam berupa obeng dan parang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/9/24).

Kemudian kata Deni, pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan barang berharga mereka. Setelah berhasil merampok, salah satu pelaku juga mencoba melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan.

“Pelaku berusaha menurunkan celana korban dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 2 menit,” beber Deni.

Namun Deni menjelaskan, korban berteriak minta tolong, membuat para pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, Kata Wakapolresta, Polsek Muara Tami dengan cepat merespon laporan dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 6 jam, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Kami langsung melakukan profiling dan dengan jaringan yang ada, kami berhasil mengkonsentrasikan sasaran,” ungkap Deni.

Deni juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita yakni parang, obeng, handphone, dan motor serta para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 ayat 2 KUHP.

(Renaldo Tulak)