Berita Papua, Jayapura — Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang terdiri dari para jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia, menggelar demonstrasi damai di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (23/10/2024).
Dalam demonstrasi itu, mereka mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua segera mengungkap kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi.
Aksi demonstrasi di Taman Imbi, Kota Jayapura, itu dimulai sekitar pukul 10.00 WP. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tidak Tangkap Berarti Terlibat’. Ada juga yang membawa pamflet bertuliskan “Lindungi Jurnalis”, “Lindungi Kebenaran”, “Jurnalis adalah Penjaga Kebenaran”, dan “Keadilan untuk Jubi”.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap dalam orasinya mengatakan polisi harus mengungkap kasus pelemparan molotov tersebut. Ia mengatakan kasus teror terhadap pers terus terjadi di Tanah Papua.
“[Polisi harus segera] mengungkap [kasus pelemparan molotov itu] sejelas-jelasnya. Kasus [teror seperti itu] sudah berulang menimpa jurnalis di Tanah Papua, baik terhadap Lucky [Ireeuw maupun] Victor Mambor. Kini sudah sepekan [sejak pelemparan molotov] kejadian. [Kami] sayangkan [pelaku] lamban ditangkap. Seharusnya [pelaku sudah] ditemukan, karena sudah didukung [bukti berupa rekaman] CCTV,” ujar Sekenyap dalam orasinya.
Sekenyap mengatakan teror pelemparan molotov itu merupakan tindakan pengecut dan premanisme. Bahkan dia menyebut apabila ada pihak yang keberatan dengan berita, mereka bisa mengajukan hak jawab.
“[Itu] tindakan pengecut, premanisme. Kalau merasa keberatan dengan berita, ada hak jawab. Kasus itu harus diungkap. Polisi harus tegas mengungkap kasus itu. Itu bukan kasus remeh. Itu kasus serius, itu teror bom ancaman terhadap pers di Tanah Papua. Kami datang, kami mau ada bukti. [Teror] itu bagian aksi dari pekerja teror, aksi pengecut,” tegasnya.
Sekenyap menilai Kepolisian Daerah (Polda) Papua sangat lambat menangani kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi. Padahal aksi itu merupakan tindakan serius dan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers di Tanah Papua.
“Kami mencoba mendorong polisi [untuk mengungkap] siapa di balik aksi teror [itu]. Itu tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan, kami tidak bisa bebas menyuarakan. Kalau kami menulis dibungkam, itu bagian dari pembungkaman pers,” katanya.
Sementara itu, Engel Wally dalam orasinya menegaskan teror pelemparan molotov itu mengancam jurnalis dan juga mengancam masyarakat. Wally mempertanyakan kinerja kepolisian yang lambat menangkap pelaku.
“Salah kami apa? Ini teror yang sangat menakutkan. Orang tangkap ayam saja, bisa cepat tangkap. Teror kepada pers di Papua tidak pernah diungkap. Kami minta [kasus itu] segera diungkap siapa pelakunya. Kami minta Kapolda Papua, agar teror, intimidasi, kekerasan itu diusut dan diungkap. Kalau tidak tangkap, berarti terlibat,” ujarnya.
Demonstrasi itu berlangsung hingga sekitar pukul 10.55 WP. Setelah berdemonstrasi, para peserta aksi Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mendatangi Markas Polda Papua.
Di sana, para peserta aksi itu disambut Wakil Kepala Polda Papua, Kepala Bidang Humas Polda Papua, dan Direktur Reserse Kriminal Polda Papua. (*)
(Redaksi)