Kriminal

37 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba Oleh Polresta Jayapura Kota Sepanjang Tahun 2024

38
×

37 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba Oleh Polresta Jayapura Kota Sepanjang Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon Tengah Menggelar Refleksi Akhir Tahun di Mapolresta Jayapura Kota.

Berita Papua, Jayapura —  Sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura Kota Jayapura Kota dalam kasus penyalahgunaan Narkoba selama tahun 2024.

“Di tahun 2024 ini ada 37 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, 3 orang diantaranya WNA asal PNG dan 34 orang lainnya WNI,” ujar  Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon kepada wartawan saat refleksi akhir tahun di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (30/12/2024).

Victor D Mackbon menjelaskan, dari 37 orang yang ditetapkan tersangka 35 laki-laki dan 2 orang perempuan, dari kasus yang ditangani Polres Jayapura Kota selama tahun 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba terjadi penurunan.

Kata Kapolresta, bahwa di tahun 2023 telah menetapkan sebanyak 65 tersangka diantaranya, 7 orang WNA dan 58 orang WNI.

“Tahun 2023 tersangka laki-laki sebanyak 59 orang dan tersangka perempuan sebanyak 6 orang,” jelas Kombes Mackbon.

Bahkan, ia mengungkap, barang bukti yang diamankan selama tahun 2023 diantaranya, sabu sebanyak 5 kass dengan total 47,43 gram, Ganja sebanyak 39 kasus dengan total berat 30.530,7 gram, Psikotropika sebanyak 1 kasus dengan total 150 butir, minuman lokal sebanyak 3 kasus dengan total 124,8 liter.

Sedangkan untuk tahun 2024 sebanyak 4 kasus dengan total berat 413, 59 gram, ganja sebanyak 21 kasus dengan total berat 25.282,41 gram, minuman lokal sebanyak 2 kasus dengan jumlah 12 liter, sedangkan untuk kesehatan sebanyak 5.992 butir.

(M. Rumbewas)