Berita Papua, Jayapura — Unit Reskrim Polsek Muara Tami tengah melakukan pengembangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang oknum guru berinisial FB (35).
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur diketahui hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi, Victor D Mackbon menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidik telah mengambil keterangan dari saksi, pelapor dan korban. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur penanganan korban anak,” ujar Kombes Victor saat dihubungi, Minggu (19/1).
Kata Mackbon dalam penanganan kasus ini, korban akan mendapat pendampingan dari instansi terkait, baik dari Pemerintah Kota Jayapura maupun Provinsi, serta lembaga yang berwenang memberikan konseling sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop milik tersangka.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain selain korban yang sudah terungkap. Tim penyidik akan bersinergi dengan bidang fungsi Kepolisian terkait untuk mengungkap hal tersebut,” ungkap Kombes Victor.
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan tumbuh kembang dan pergaulan anak-anaknya.
“Kejadian seperti ini hanya akan menyisakan penyesalan. Karena itu, pengawasan orang tua sangat penting,” pungkasnya.
(Redaksi)