Berita Papua, Jayapura — Pihak kepolisian resor Jayapura kota resmi menetapkan tersangka terhadap ke-2 orangtua angkat berinisial NS (36) dan JY (36) kasus penyiksaan anak dibawah umur di perumahan Organda, Padang Bulan, Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon saat di konfirmasi via telpon WhatsApp, Sabtu 4 Januari 2025.
Kapolresta menyebut, telah menetapkan tersangka terhadap ke-2 orangtua tersebut.
“Dua-duanya kita sudah kita tetapkan tersangka kedua orangtuanya,” tegas Mackbon.
Bahkan kata Kapolresta, ayah dari korban telah ditahan sedangkan ibu korban dikenakan wajib lapor.
“Pelaku ada di tahanan Polresta untuk bapaknya. Untuk ibu kita kenakan wajib lapor. Karena kondisi ibunya masih menyusui,” bebernya.
Dia juga menambahkan, kedua pelaku juga telah bakal dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal 76 huruf c junto pasal 80 ayat 2 tentang tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Diketahui kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh kedua orangtua di perumahan Organda Jayapura terungkap setelah dilaporkan oleh tetangga korban pada Jumat malam 3 Januari 2024.
(Renaldo Tulak)