Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 7.030 gram (7 kg) ganja, yang termasuk dalam golongan I narkotika. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (11/3/25) pagi.
Kapolresta Victor Mackbon menjelaskan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, 3 orang di antaranya ditangkap pada Januari 2025, sedangkan 8 orang lainnya diamankan pada Februari 2025.
“Semua tersangka masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa dua dari 11 tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah untuk memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura,” jelas Victor Mackbon.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyimpan barang bukti narkotika dalam tas, karung, atau bahkan menyembunyikannya di semak-semak.
“Kami telah berhasil mengungkap jaringan ini berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat,” tambahnya.
Kapolresta juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika dapat merusak dan merugikan banyak pihak, terutama generasi muda yang merupakan masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Jayapura dari ancaman narkotika,” tegas Victor Mackbon.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redaksi)