Kriminal

Darurat Ganja di Jayapura, Polisi Bongkar 3 Kasus Dalam Semalam, Amankan WNA Papua Nugini

0
×

Darurat Ganja di Jayapura, Polisi Bongkar 3 Kasus Dalam Semalam, Amankan WNA Papua Nugini

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Febry V. Pardede dan jajaran memamerkan barang bukti dari 3 kasus. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar 3 kasus peredaran ganja di lokasi berbeda dalam waktu semalam.

Dari operasi yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2025) dini hari itu, aparat mengamankan 4 orang tersangka dan menyita total barang bukti ganja seberat 666 gram.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa ke-3 kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor 11, 12, dan 13.

“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari tadi ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti ganja dalam berbagai kemasan,” ujar AKP Febry, Sabtu (7/3/2026).

Rangkaian penangkapan bermula di Jalan Kopi, Distrik Jayapura Selatan, yang masuk dalam LP nomor 11. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 2 warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS. Dari tangan ke-2 tersangka, petugas menyita 19 paket ganja yang siap edar dengan total berat mencapai 250 gram.

Sementara itu, di kawasan Pasir 2, Distrik Jayapura Utara, aparat berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus. Pada LP nomor 12, seorang ibu rumah tangga berinisial MW diringkus setelah kedapatan menguasai 1 plastik besar berisi ganja seberat 15,76 gram.

Kasus yang paling menonjol terjadi di lokasi yang sama pada LP nomor 13. Petugas menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini yang menguasai 29 paket ganja dalam kemasan plastik besar dengan berat sekitar 400 gram.

“Untuk LP 12 dan LP 13, pengungkapan dilakukan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara,” beber AKP Febry.

Dari ke-3 lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 666 gram. Temuan ini, menurut Kasat Narkoba, menjadi indikasi kuat bahwa peredaran narkotika di ibu kota Provinsi Papua ini masih sangat tinggi.

“Dalam 1 malam saja kami bisa mengungkap 3 kasus di lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika jenis ganja,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pasokan ganja tersebut diduga berasal dari wilayah perbatasan RI-Papua Nugini. Barang haram itu kemudian diselundupkan ke Kota Jayapura untuk diedarkan kepada para konsumen.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika yang lebih besar, serta memeriksa apakah para pelaku juga merupakan pengguna aktif.

“Untuk harga, 1 paket ganja diduga bisa dijual sekitar Rp1 juta, namun hal itu masih kami dalami dalam pemeriksaan,” ungkap AKP Febry.

Atas perbuatannya, ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Menyikapi maraknya temuan ini, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat dinilai menjadi garda terdepan pencegahan.

“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum seperti polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” pungkasnya.

(Redaksi)