BeritaPapua.co, Jakarta — Pasca tidak hadirnya gubernur Papua, Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (26/9) di Jakarta yang merupakan kedua kalinya di panggil, membuat sejumlah pihak angkat bicara.
Peneliti senior LIPI sekaligus Ahli Kajian Papua Dr Adriana Elizabeth kepada media di Jakarta menjelaskan, dalam kasus yang menjerat gubernur Papua saat ini adalah moment yang tepat untuk menjelaskan atau mengklarifikasi sangkaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
“Pasca penetapan gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka, menurut Elisabeth ini bukan status terdakwa ya, jadi ini kesempatan sesungguhnya untuk gubernur sendiri bisa menjelaskan tentang sangkaan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adriana yang saat ini menjadi Peneliti BRIN juga sampaikan bahwa alangkah baiknya kasus ini bisa berjalan dengan baik tentunya dengan keadilan, dan inilah saatnya KPK bisa ke Jayapura – Papua untuk melihat secara langsung kondisi Pak Lukas Enembe.
Untuk diketahui, dalam panggilan kedua Gubernur Papua hanya diwakili oleh kuasa hukum beliau Dr. Stevanus Roy Rening dan tim beserta Juru bicara Gubernur Muhamad Rivai Darus menghadap penyidik di kantor KPK Jakarta dengan alasan sakit yang cukup serius sehingga belum dapat hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang pasti terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua. Namun, Lukas sudah dua tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang lengkap dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9).
Ali mengungkapkan KPK menyayangkan sikap Lukas yang tidak memenuhi panggilan kedua KPK, meski kuasa hukum beralasan klien mereka sakit.
(RH)











