Nasional

Dirjen PHPT Ajak Profesional Agraria Kritisi Regulasi Demi Sempurnakan RUU Administrasi Pertanahan

0
×

Dirjen PHPT Ajak Profesional Agraria Kritisi Regulasi Demi Sempurnakan RUU Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Tampak Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria untuk berperan aktif dalam mengawal penyempurnaan regulasi pertanahan, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang tengah digodok pemerintah.

Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, saat membuka Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA di Jakarta, Jumat (06/03/2026).

Acara yang mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini dihadiri ratusan peserta baik secara langsung maupun daring.

“Teman-teman KAPTI, ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah. Sampaikan jika ada potensi yang bisa mengakibatkan bahaya di pelaksanaan kita di lapangan,” ujar Asnaedi di hadapan para anggota KAPTI-AGRARIA.

Menurutnya, kontribusi pemikiran dari para profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Asnaedi memaparkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons atas dinamika kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan baru. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan dan administrasi pertanahan telah direvisi dan disempurnakan.

Langkah strategis berikutnya yang sedang dijalankan adalah mengharmonisasi berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam beberapa regulasi, khususnya yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan hak atas tanah.

“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.

Dirjen PHPT juga mengimbau para anggota KAPTI-AGRARIA untuk melakukan pratinjau atau penelaahan awal terhadap regulasi yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta mencermati kondisi pertanahan di lapangan. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang akan diterbitkan dapat lebih responsif dan aplikatif.

“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan RUU Administrasi Pertanahan,” pungkasnya.

Dialog strategis ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan.

Hadir pula dalam acara tersebut Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tanri Abeng, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, akademisi, praktisi kebijakan agraria, serta anggota KAPTI-AGRARIA.

Setelah sesi dialog dan diskusi, acara dilanjutkan dengan silaturahmi antaranggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA Sri Pranoto.

(Renaldo Tulak)