Nasional

Papua Jadi Pusat World Press Freedom Day 2026, Komite Publisher Rights: Pers Berkualitas Kunci Damai dan Adil

0
×

Papua Jadi Pusat World Press Freedom Day 2026, Komite Publisher Rights: Pers Berkualitas Kunci Damai dan Adil

Sebarkan artikel ini
Ketua Commitee On Platform Responsibility For Good Journalism (Komite Publisher Rights), Suprapto Sastro Atmojo.

Berita Papua, Jayapura — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) tahun 2026 dipusatkan di Kota Jayapura, Papua. Ketua Committee on Platform Responsibility for Good Journalism (Komite Publisher Rights), Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan bahwa pemilihan Papua sebagai lokasi utama bertujuan untuk mendekatkan agenda nasional dan internasional kepada masyarakat di luar Pulau Jawa.

“Pertama karena memang kita ingin bahwa kegiatan-kegiatan yang berskala nasional bahkan juga internasional tidak hanya diselenggarakan di Jakarta saja. Indonesia luas, Indonesia indah, jadi jangan hanya Jakarta saja,” ujar Suprapto di Jayapura, Senin (4/5/2026).

Peringatan tahun ini mengusung tema “Pers Berkualitas Demi Indonesia yang Damai dan Adil”. Menurut Suprapto, tema tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi Papua saat ini.

“Ini juga menurut saya sangat pas dengan situasi Papua yang damai. Dan tentu kita harapkan terus memperjuangkan soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tentu di dalamnya adalah rakyat Papua,” jelasnya.

Suprapto juga mengapresiasi dukungan penuh dari komunitas pers, organisasi wartawan, para pemangku kepentingan, serta Pemerintah Provinsi Papua yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini.

Rangkaian peringatan World Press Freedom Day 2026 menghadirkan sejumlah kegiatan yang menyasar peningkatan kualitas jurnalistik. Salah satunya adalah seminar yang membahas keberlanjutan media (sustainability media) dengan menghadirkan narasumber dari unsur pemerintahan, komite tanggung jawab perusahaan platform digital, praktisi media, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan lain yang turut diselenggarakan adalah forum yang membahas relasi antara perusahaan pers dan platform digital. Suprapto menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam industri pers digital saat ini.

“Kita tahu bahwa di industri pers digital saat ini ada semacam ketidakseimbangan, ada semacam ketidaktransparanan, ada semacam ketidakadilan relasi antara perusahaan pers dan platform digital,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan platform digital menguasai saluran distribusi konten serta teknologi monetisasi, sehingga berpotensi menikmati pendapatan dari karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan di lapangan.

“Kalian yang sudah berpanas-panas segala macam, mereka yang menikmati hasilnya. Jadi adil itu pengertiannya bisa dalam konteks teman-teman pers membangun relasi dengan perusahaan platform digital,” ujar Suprapto.

Suprapto menegaskan bahwa kualitas karya jurnalistik tercermin dari penerapan prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang benar, yakni verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi atas informasi atau data yang diperoleh. Ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik tidak boleh bertentangan dengan kode etik jurnalistik, undang-undang, serta norma dan peraturan yang berlaku.

“Penilaian kualitas wartawan yang utama akan datang dari pembaca. Kalau karya kita berkualitas, pembaca kita juga bisa terus meningkat,” katanya.

Mengenai perlindungan terhadap wartawan, Suprapto merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas memberikan perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik.

“Tidak boleh ada yang menghalang-halangi apalagi kemudian melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Para pihak, siapa saja, harus menghormati teman-teman wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang keberatan atas pemberitaan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai, seperti melapor ke Dewan Pers atau meminta hak jawab ke media bersangkutan, bukan dengan cara menghalangi, mengancam, atau meneror wartawan.

“Siapa yang dirugikan kalau itu dilakukan? Bukan teman-teman saja, yang dirugikan adalah publik, masyarakat semua,” pungkas Suprapto.

(Renaldo Tulak)