Beritapapua.co, Fakfak — Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dengan nomor 02 Untung Tamsil berpasangan dengan Yohana Dina Hindom jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020-2025.
Penetapan pasangan berjargon Utayoh menang Pilkada serentak 2020-2025 ini dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak.
Dalam Rapat pleno dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak berlangsung dua hari yakni, 16 – 17 Desember 2020 di lapangam KONI Kabupaten Fakfak pukul 24.00 WIT.
Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Fakfak itu, Utayoh dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 20.271 suara, mengalahkan pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana yang meraih sebanyak 19.446 suara.
Ketua KPUD Fakfak, Dekry Radjaloa mengatakan bahwa calon nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford Hendrik Ndandarmana meraih perolehan suara 19.446. Sementara pasangan calon nomor urut 02 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan perolehan suara 20.271 dengan demikian dinyatakan sah.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Fakfak Dekry tadi malam pukul 12.00 sambil mengetuk palu sebanyak satu kali disertai rentetan senjata yang telah mensahkan Utayoh menang.
Dengan keputusan tersebut, Tim Sadar menolak dan akan melakukan gugatan di MK. Dengan alasan kekalahan bahwa ada indikasi adanya
Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
(Ady)











