Papua Barat

Kehadiran Bupati Sorsel di Kantor Kejati Papua Barat Dipertanyakan, Kajati Diminta Klarifikasi

673
×

Kehadiran Bupati Sorsel di Kantor Kejati Papua Barat Dipertanyakan, Kajati Diminta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pembibitan dan Pemanduan Bakat KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule

BeritaPapua.co, Jayapura — Kehadiran Bupati Sorong Selatan, SA di kantor kejaksaan tinggi Papua Barat pada Kamis (30/6) lalu dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pembibitan dan Pemanduan Bakat KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule kepada awak media BeritaPapua.co melalui telepon selulernya, Kamis 7 Juli 2022.

“Beliau ini ketua KONI, hadir di Kejaksaan sebagai apa, mau mengklarifikasi apa. Atau diperiksa sebagai apa,” tegasnya.

Pasalnya dalam peraturan kejaksaan agung nomor o67/a/ja/07/2007 tentang kode etik kejaksaan pasal 3 huruf d jaksa harus mandiri obyektif dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.

“Kami meminta kepada bapak Kajati untuk mengklarifikasikan kehadiran bapak ketua KONI ke kantor kejaksaan tinggi Papua Barat, apakah itu inisiatif sendiri, atau berdasarkan pendekatan-pendekatan orang-orang yang ada di kantor Kajati atau dipanggil,” bebernya.

Kata Mesak, Mengingat Bupati Sorong Selatan yang juga sebagai ketua KONI juga bersama-sama akan dilakukan pengambilan data atau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Untuk menghindari semua perhatian dari masyarakat umum baik itu LSM, Mahasiswa, kelompok masyarakat kami minta untuk mengklarifikasi hal itu dari pak Kajati sehingga kami semua sebagai pengurus KONI tidak diberikan label bahwa kami ramai-ramai menghabiskan uang itu sebesar Rp. 8.950.000.000,” ungkapnya.

Kokorule juga selaku pengurus KONI tidak mau dilibatkan dalam penggunaan dana yang tak pernah ia tahu dana hibah Pemda Sorsel kepada KONI Sorsel.

“Pertanyaan kami, saya selaku pengurus KONI tidak mau. Sehingga kami pihak KONI dibawa-bawa bahwa kami yang ramai-ramai mainkan dana-dana itu,” paparnya.

“Pengurus KONI semua lagi diperiksa jadi tidak perlu ada audensi atau apapun pendekatan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua barat.”

Mesak Kokorule juga meminta agar pihak Kejati Papua Barat untuk tidak melakukan audens seharusnya pihak yang dipanggil berdasarkan SK KONI.

“Kita minta ketegasan dari Kajati Papua Barat sehingga benar-benar penegakan hukum di Papua Barat tidak ada kesan untuk dibalik itu ada apa?,” tandasnya.

Menurutnya, Bupati Sorsel yang juga sebagai Ketua KONI Sorsel akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejati apalagi penggunaan dana tersebut tidak diketahui olehnya.

“Apa lagi saat apel bapak bupati sendiri sampaikan bahwa selaku ketua KONI dia tdyk tahu dana tersebut siapa yg pakai dan melekat di OPD/ Dinas mana.”

“Dia adalah bagian yang akan diperiksa, diambil data oleh Kejaksaan. Jadi tidak boleh kesana, tunggu saja nanti dipanggil baru kesana, apalagi pak Bupati tidak tahu dana itu, tidak boleh kesana, karena Bupati sendiri katakan di apel sesuai pemberitaan yang lalu bahwa tidak tahu dana itu kemana jadi tidak boleh ada sifat melindungi semua sama di mata hukum,” ujar Mesak.

Mesak Kokorule menambahkan bahwa dirinya pun meragukan proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini harus ada kejelasan dari Kejaksaan, klarifikasi hal ini di media, supaya kita semua percaya bahwa proses ini Hukum tidak pandang siapapun, karena kita sedang dilirik dan diamati oleh masyarakat umum terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi danah hibah dari APBD Pemda Sorsel,” tutupnya.

(RT)