BeritaPapua.co, Jayapura — Mengalami pembengkakan jantung dan krisis hipertensi, pihak keluarga meminta agar Yan Anton Yoteni (YAY) harus segera menjalani perawatan intensif di RS Jantung Harapan Kita di Jakarta.
Terkait upaya-upaya hukum dan penangguhan penahanan serta perawatan intensif, Kuasa Hukum YAY, Welly Rondonuwu Goha, S.H kepada awak media beritapapua.co melalui pers rilisnya, Senin (16/1/23) membeberkan menurunnya kondisi kesehatan kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan pada tanggal 7 Desember 2022, YAY diperiksa oleh dokter Polda Papua Barat, tensi pertama saat diperiksa adalah 180/100, 1 jam kemudian diperiksa ulang ternyata tensi 130/90, meski demikian pihak kepolisian menyatakan boleh ditahan.
“Padahal Bapak Yan Yoteni masih merasakan sakit di kepala dan sakit kaki karena asam urat,” ujarnya.
Katanya lagi, pada 7 sampai 18 Desember 2022 YAY sering mengeluhkan sakit kepala dan asam urat yang sering kambuh didalam tahanan namun atas desakan keluarga akhirnya diijinkan untuk berobat ke RS Bhayangkara.
“Atas dasar pemeriksaan dan keterbatasan alat medis di RS Bhayangkara, pada akhirnya keluarga menuntut agar beliau dilakukan medical chekup secara lengkap di RS Provinsi,” paparnya.
Akhirnya pada tanggal 20 Desember, penyidik Polda Papua Barat mengijinkan dilakukan medical chekup di RS Provinsi.
“Jadi medical chekup tersebut terjadi karena kondisi beliau yang semakin memburuk dan desakan dari keluarga,” ujar Rondonuwu.
Dilaporkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Provinsi sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 20, 27 Desember 2022 dan tanggal 6 januari 2023 terhadap YAY dilakukan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam (dr. Feliks Duwit, SpPD, M.Sc, MPH, FINASIM).
Berkaitan dengan kondisi kesehatan YAY yang terus menurun dan desakan keluarga, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melimpahkan proses penahanan YAY dari Polda Papua Barat ke Lapas kelas II B Manokwari.
“Pihak LAPAS melakukan pemeriksaan ulang di klinik yang ada di dalam LAPAS terbukti bahwa bapak Yan Yoteni benar-benar sedang sakit sehingga pihak LAPAS menolak untuk menahan beliau sesuai dengan prosedur penahanan di LAPAS. Ketika terjadi penolakan oleh pihak LAPAS karena kondisi kesehatan, selanjutnya pihak kejaksaan memerintahkan agar bapak Yan Yoteni di bawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis,” beber Kuasa Hukum.
Mulai 11 – 16 Januari 2023, YAY masih menjalani perawatan intensif di RS provinsi namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit kurangnya ketersediaan peralatan medis sehingga harus dirujuk ke Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta.
“Hari ini tanggal 16 Januari 2023 Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat telah diberikan kepada kami, untuk selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkap Kuasa Hukum.
Disampaikan juga hingga saat ini pihak keluarga dan juga Kuasa Hukum sedang menunggu persetujuan pembantaran dari pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Sehubungan dengan proses pembantaran kami keluarga besar masyarakat adat Wondama, juga keluarga besar Yoteni dan juga kuasa hukum sangat berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk pembantaran kepada klien kami, karena bagi kami Kesehatan dari Bapa Yan Yoteni adalah hal yang paling utama dan sangat mendesak,” pinta Kuasa Hukum.
Kuasa hukum dan keluarga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak berspekulasi atau pun memunculkan opini-opini negatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh YAY.
Diketahui, Direktorat Kriminal khusus Polda Papua Barat telah menetapkan mantan anggota DPR Papua barat Yan Anton Yoteni sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD provinsi Papua barat untuk komunitas Anak Wondama Andi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
(RT)











