Papua Tengah

PJ Gubernur Papua Tengah Serahkan Dokumen Anggaran 2025 kepada OPD

0
×

PJ Gubernur Papua Tengah Serahkan Dokumen Anggaran 2025 kepada OPD

Sebarkan artikel ini
Tampak Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menyerahkan DPA-SKPD ke setiap OPD.

Berita Papua, Nabire — Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, para staf ahli, asisten, pejabat eselon II, pimpinan SKPD, pimpinan sementara DPRD Papua Tengah, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), acara penyerahan tersebut dilaksanakan di aula kantor gubernur, Senin (3/2/2025).

Dalam sambutannya, Anwar Harun Damanik menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

“Ini merupakan tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya Provinsi Papua Tengah memiliki Perda tentang APBD. Sebelumnya, sebagai daerah otonomi baru (DOB), APBD kami hanya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Anwar menambahkan, Perda ini juga menjadi produk hukum pertama hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif setelah terbentuknya DPRD Provinsi Papua Tengah pada 6 November 2024.

Struktur APBD Papua Tengah Tahun 2025

APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 memiliki total pendapatan dan belanja sebesar Rp3.881.272.091.833. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah:

   – Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp525.520.666.514.

   – Pendapatan Transfer: Rp2.515.980.548.000.

   – Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp839.770.877.319.

2. Belanja Daerah:

   – Belanja Operasi: Rp2.354.902.269.388.

   – Belanja Modal: Rp932.131.691.222.

   – Belanja Tak Terduga: Rp313.213.279.698.

   – Belanja Transfer: Rp281.024.851.525.

Pesan Penting untuk Efisiensi Anggaran

Anwar Harun Damanik mengingatkan pentingnya efisiensi belanja, terutama menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan perlunya rasionalisasi dan efisiensi pada beberapa jenis belanja, seperti perjalanan dinas, konsumsi, alat tulis kantor (ATK), serta biaya cetak dan penggandaan.

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang akan menentukan alokasi terbaru Dana Transfer ke Daerah (TKD),” jelasnya.

Anwar juga meminta semua OPD untuk menunda proses lelang kegiatan yang bersumber dari dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Fokus pada Program Prioritas

Pj Gubernur mengingatkan agar pelaksanaan APBD harus selaras dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung program Astacita, yang meliputi:

1. Pengendalian inflasi,

2. Penurunan angka stunting,

3. Pengentasan kemiskinan ekstrem,

4. Penanggulangan pengangguran,

5. Ketahanan pangan, dan

6. Penyediaan makan bergizi gratis.

Anwar berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja lebih giat, cermat, dan inovatif dalam mengelola anggaran, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita harus fokus pada kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.

(Redaksi)