Berita Papua, Nabire — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah, Yones Waine, menegaskan bahwa jalan darat Nabire-Ilaga merupakan jalan nasional berstatus APBN, bukan APBD.
Menurut Waine, status jalan nasional tersebut mengharuskan Gubernur Papua Tengah, Bupati Nabire, Bupati Dogiyai, Bupati Deiyai, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, bersama DPRPT dan DPRK mitra kerja untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Jalan darat Nabire-Ilaga adalah jalan nasional berstatus APBN. Pemerintah provinsi dan daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk membangun kembali ruas jalan yang tertimbun longsor di KM 139 dan 141,” tegas Waine, Jumat (22/8/2025).
Anggota legislatif tersebut menjelaskan bahwa APBD seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan jalan dan jembatan berstatus provinsi dan kabupaten, pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas ekonomi, serta pembangunan keagamaan di ibu kota provinsi dan kabupaten.
Sebab itu Waine menjelaskan, mengingat APBD 2025 telah mengalami efisiensi anggaran yang luar biasa.
“APBD harus fokus pada pembangunan jalan berstatus provinsi dan kabupaten. Masih banyak pembangunan di daerah yang belum terealisasi,” katanya.
Jalan darat Nabire-Ilaga merupakan jalur utama yang menghubungkan 5 kabupaten, yakni Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya. Ruas jalan ini mengalami kerusakan akibat longsor yang menutup akses di KM 139 dan 141.
“Mengingat pentingnya jalan ini bagi peningkatan ekonomi rakyat Papua Tengah dan aktivitas pemerintahan lima kabupaten kota, pemerintah provinsi dan daerah harus mengambil langkah cepat melalui lobi anggaran APBN,” pungkas Waine.
(Renaldo Tulak)











