Papua Tengah

24 Tahun Otsus Papua, Thobias Bagubau: Target Kesejahteraan Belum Tercapai

0
×

24 Tahun Otsus Papua, Thobias Bagubau: Target Kesejahteraan Belum Tercapai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau, S.IP.

Berita Papua, Jayapura — Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang telah berjalan 24 tahun dinilai masih belum mencapai target kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan.

Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Penerapan kebijakan otonomi khusus di Papua masih jauh dari harapan yang diharapkan,” ujar Bagubau kepada BeritaPapua.co dalam refleksi memperingati 24 tahun Otonomi Khusus Papua, Kamis (21/11/2025).

Kata Bagubau, UU Otonomi Khusus Papua lahir sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap kebijakan sentralistik pada masa Orde Baru. Kebijakan ini sejalan dengan semangat desentralisasi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, serta memberikan penghargaan terhadap hak-hak adat dan keragaman budaya lokal. Landasan konstitusionalnya tercantum dalam Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Menurut Bagubau, pemberian otonomi khusus kepada Papua memiliki 2 tujuan utama, pertama, mempercepat pembangunan di Papua agar setara dengan daerah lain di Indonesia. ke-2, sebagai solusi penyelesaian konflik yang berkembang di Papua.

Namun, data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan capaian pembangunan Papua masih tertinggal. IPM yang mengukur aspek kesehatan melalui angka harapan hidup, pendidikan melalui tingkat melek huruf dan lama sekolah, serta standar hidup layak melalui daya beli masyarakat, menunjukkan Papua masih berada di posisi bawah secara nasional.

“Hal ini terjadi karena kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah masih terbatas,” jelasnya.

Era reformasi yang ditandai semangat demokrasi dan kebebasan turut memunculkan aspirasi kuat untuk otonomi yang lebih luas, bahkan mencapai diskusi di tingkat internasional. Namun, implementasi desentralisasi kewenangan politik dan kelembagaan di Papua belum berjalan optimal.

Bagubau menekankan perlunya perubahan paradigma dalam melihat otonomi khusus Papua.

“Konsep pikir kita harus berubah: jangan hanya berpikir tentang uang otsus yang diberikan setiap tahun oleh Jakarta, tapi bagaimana Papua menghasilkan uang otsus sendiri dengan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur dan mengolah Sumber Daya Alam (SDA) Papua,” tegasnya.

Politisi Papua Tengah ini mendesak perlunya penyatuan kepentingan seluruh stakeholder di Tanah Papua untuk menuntut kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan SDA demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Semua kepentingan di Tanah Papua harus bersatu untuk menyuarakan dan meminta kewenangan yang lebih luas yang diberikan kepada Papua dalam pengelolaan Sumber Daya Alam demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” tandasnya.

(Redaksi)