Jayapura, BeritaPapua.co – Semaikn meningkatnya angka Pandemi Virus Covid-19 serta masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam penanggulangan wabah ini.
Membuat aparat kepolisian kini mulai bersikap tegas dalam penerapan pembatasan waktu beraktifitas dari jam 6 pagi hingga jam 2 siang.
Penerapan larangan pembatasan waktu beraktifitas dimulai jam 2 siang sampai dengan pukul 06.00 pagi waktu Papua dan berlaku di khususnya di tiga wilayah sentral Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, Polisi akan menjerat dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas, dalam keterangan persnya di Jayapura, Rabu (13/05/20).
“Polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona,” tegasnya.
Lanjut Kabid Humas, bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” jelasnya.
Masih kata Kabid Humas, ementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Selain itu juga kata Kabid Humas, ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Menurut Kabid Humas, tindakan tegas akan diambil setelah tim gugus tugas penanganan covid 19 Provinsi Papua telah menyepakati bahwa pembatasan aktifitas yang akan diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020.
“Pada Rapat koordinasi tersebut, telah disepakati untuk Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, sepakat bahwa pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 wit-06.00 wit,” ujar Kamal.
Kesepatakan ini telah disosialisasi dan penempelan dengan menempel stiker di tempat umum dan kendaraan sebagai bentuk himbauan, agar pada waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut.
Kabid Humas menjelaskan, kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Provinsi Papua khususnya di tiga wilayah sentral Provinsi Papua.
(Red)











