Papua

FPHS: Kantor Dibuka Siap Kelola Saham 4% Dari PT. Innalum

22
×

FPHS: Kantor Dibuka Siap Kelola Saham 4% Dari PT. Innalum

Sebarkan artikel ini
Pihak FPHS Tsingwarop saat menancapkan papan nama sekertariat kantornya

Mimika, BeritaPapua.co — Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) wilayah Waa/Banti, Tsinga dan Aroanop kini telah memiliki kantor sekertariat resmi setelah pihaknya menancapkan papan nama kantornya, di Jalan C Heatubun, Kwamki Baru, Kabupaten Mimika, Senin (15/6/20).

FPHS TSINGWAROP mendirikan kantor guna persiapan mengelola 4% Saham dari PT. Inalum, yang sudah dialokasikan untuk Masyarakat adat 3 suku pemilik wilayah dimana PT Freeport Indonesia mengelola tambang pada wilayah mereka.

Ketua FPHS Yafet Manga Beanal, Pengurus dan keluarga Besar FPHS menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap semua perjuangan FPHS sampai saat ini kami baru bisa memiliki kantor sebagai sekertariat kepengurusan perjuangan FPHS Tsingwarop Bersama, Lembaga Masyarakat Adat Kampung Tsinga, Waa/Banti dan Kampung Aroanop.

“PT. ETSIPA (PT. Emas Tsingwarp Papua), Yang kami sudah dirikan dalam rangka persiapan pengelolaan Bagian Masyarakat Adat pemilik areal penambangan Freeport di Distrik Tembagapura, 4% yang di alokasikan untuk masyarakat adat pemilik areal lokasi penambangan Freeport,” ungkap Yafet Manga Beanal.

Dirinya mengatakan sudah melaporkan dan mendatangi serta bersurat kepada seluruh pihak-pihak terkait, agar menjadi perhatian serius di akhir tahun 2020 paska pembicaraan alot tentang perubahan sistem pengoperasian tambang Freeport dari Kontrak Karya (KK) ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dan hal ini kami dari Masyarakat Adat areal Tambang, menyampaikan secara lantang dan keras kepada Pemerintah Pusat dan PT Freeport untuk segera memberikan pengesahan Pengakuan Hak Ulayat serta memberikan tempat atau posisi yang proporsional sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingatkan juga kepada Oknum Pimpinan Freeport maupun Pemerintah Daerah dan Provinsi yang selama ini, terus melakukan manajemen konflik dengan kepentingan tertentu dan terus mengelabui masyarakat adat sampai tak berdaya mulai hari ini kami sampaikan untuk segera hentikan” tegas Beanal (ketua FPHS).

Dengan perubahan sistem ke Ijin Usaha pertambangan Khusus ini, Beanal berharap hukum dan peraturan secara tegas ditegakkan di Negara Republik Indonesia. Cukup 53 Tahun sistem KK ini adalah sistem Kolonialisme dan kongkalikong yang dilakukan sekarang kembali kepada Pancasila dan UUD 45, jangan juga kebijakan dan keputusan untuk Masyarakat adat Papua diberlakukan tidak adil.

Yafet Manga Beanal mengingatkan dengan dibukanya kantor sekertariat ini, maka Kerja dan kegiatan FPHS akan lebih gencar lagi, mulai dari pagi, siang dan malam kami akan terus bekerja keras agar kami memproteksi kepentingan masyarakat adat kami di areal lokasi tanah adat kami.

(Red/VC)