Papua

ASN Pemprov Papua Dilarang Mudik

0
×

ASN Pemprov Papua Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini
Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy (HPP)

BeritaPapua.co, Jayapura — Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Papua, untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman, ditengah-tengah pandemi COVID-19.

Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan bepergian tersebut berlaku selama periode, 6 Mei s/d 17 Mei 2021 atau saat libur Lebaran.

“Intinya kami tidak mau ada orang keluar lalu dan datang membawa penyakit ke Papua. Sehingga diterbitkan sebuah larangan untuk mudik,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,  Minggu (18/4/2021).

Menurutnya larangan tersebut telah diterbitkan dalam sebuah Surat Edaran yang kini telah diteruskan pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara bagi ASN yang melanggar, dipastikan bakal menerima sanksi disiplin yang berat sesuai ketentuan PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.49 Tahun 2018.

“Kecuali cuti melahirkan dan cuti karena sakit. Kemudian bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas dari atasan. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan larangan ini berlaku juga pagi P3K,” tegasnya.

Dikatakannya, larangan ini sebelumnya sudah dibahas bersama Forkompinda Papua. Dimana hasilnya, menyepakati adanya pelarangan untuk mudik.

Sehingga untuk pengawasan di pintu keluar masuk pelabuhan dan bandara, masih akan dibahas dalam pertemuan berikut bersama seluruh Forkopimda Papua.

“Jadi, mohon paritipasi dari semua pihak, termasuk media karena kita semua punya tanggung jawab,” tutupnya.

(Red)