BeritaPapua.co, Waropen — Bupati Yermias Bisai, melantik 33 Penjabat Kepala Kampung di 7 Distrik se Kabupaten Waropen. Pelantikan ini dihadiri Ketua Sementara DPRD Waropen Leonard Refasi, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, pimpinan OPD dan keluarga penjabat peapala kampung serta tamu undangan lainnya, bertempat di Gedung Pertemuan Pemda di Nonomi, Selasa (27/4/2021).
Pada proses pelantikan sempat mengalami kemunduran dari waktu yang jadwalkan sebelumnya namun tetap berjalan penuh hikmat dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Dalam arahan nya Bupati Yermias Bisai menyampaikan bahwa penjabat kepala kampung memiliki tugas penting yakni mengawal dan mempersiapkan pelaksana pemilihan kepala kampung yang direncanakan digelar pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang.
“Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik ini harus menyiapkan, menyediakan segala keperluan terkait dengan pemilihan Kepala Kampung definitive,” ungkapnya
Selain itu, Bupati juga berpesan para penjabat kepala kampung agar tidak menyalahgunakan penggunaan dana desa (DD), karena menurutnya tidak sedikit aparat kampung yang bermasalah hukum akibat tersandung penyelewengan dana desa, namun harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang tertuang dalam APBK.
“dana desa yang sudah dialokasikan itu harus bisa memperhatikan unsur-unsur pelayanan dasar, agar lebih diperhatikan. Misalnya peruntukkannya untuk pelayanan Pendidikan PAUD, dan pelayanan Kesehatan ibu dan anak di Posyandu,” Ucapnya.
Bupati juga menegaskan, bagi kampung-kampung induk agar pembagian dana desa ke kampung-kampung pemekaran dapat dialokasikan sesuai persentase yang sudah di sepakati yaitu 30% dari total dana desa induk,” Tegas Bupati.
(Chard)











