BeritaPapua.co, Jayapura — Jabatan Wakil Bupati Biak Numfor hingga saat ini, telah 2 tahun mengalami kekosongan pasca meninggalnya wakil Bupati terpilih, Nehemia Wospakrek pada tanggal 28 desember 2018, 3 bulan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati yang berkepanjangan kini menjadi perhatian serius. Desakan dan pertanyaan dari berbagai pihak pun mengalir dan mempertanyakan kinerja DPRD. Pemda dan DPRD pun dinilai tidak serius dan terkesan diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua l DPRD kabupaten Biak Numfor, Adrianus Mambobo mengatakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati telah diatur dalam pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016. Tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada). Pada pasal 176 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung”.
Jadi mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati dimulai dengan usulan dua nama calon oleh partai pengusung melalui Bupati untuk disampaikan ke DPRD Biak. Selanjutnya dua nama calon wakil tersebut akan dipilih oleh DPRD Biak Numfor melalui rapat Paripurna.
“Partai pengusung yakni PDIP, Hanura dan Golkar silahkan usulkan nama calon, dan serahkan kepada saudara Bupati kemudian saudara Bupati menyerahkan nama-nama calon itu kepada kami DPR untuk dilakukan pemilihan melalui mekanisme rapat Paripurna DPRD. Itu saja yang kami tunggu sampai saat ini. Mekanisme seperti ini saja yang perlu dilakukan, tidak ada yang susah sebenarnya, tapi kok ruwet sekali. masing-masing parpol pengusung berkehendak mengajukan calonnya sendiri. Sehingga melebihi dua calon. Tidak ada yang mau mengalah. Perbedaan atau pertentangan kepentingan politik diantara partai politik pengusung. Masing-masing partai politik pengusung merasa berjasa berinvestasi (secara politik) dalam menjadikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pemenang saat pilkada. hingga saat ini belum ada calon yang di ajukan ke DPRD melalui bupati,” ucapnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Sabtu (16/05).
Dirinya menambahkan di situasi seperti ini, partai politik, partai pengusung di provinsi dan juga Pemprov harusnya bertindak tegas. Berikan sanksi tegas dan batas waktu, sehingga membantu mendorong proses ini dapat berjalan lancar dan cepat selesai. Jangan ada kepentingan politik. Jangan tarik ulur, seolah-olah semua salah kami di DPRD.
Disinggung mengenai anggaran Pansuslih, Adrianus membeberkan bahwa pembentukan Pansuslih ini pun tidak ada anggaran seperti yang dibicarakan, dimana Pansuslih hanya menghabiskan anggaran.
“Memang kami sudah ajukan. Banggar DPRD sudah mengajukan anggaran untuk periode pertama kami ajukan sebesar Rp 1,2 M namun pada akhirnya tidak dimasukan pada anggaran APBD, tidak ada, artinya tidak disetujui. Pansuslih yang ketiga kami ajukan lagi sama sebesar Rp 1,2 M, nanti kita lihat,” ungkapnya.
(LR)











