BeritaPapua.co, Jayapura — Memasuki masa pensiun pada bulan Juli mendatang, Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan surat perintah Nomor 800/7207/SET tertanggal 28 Juni 2021 menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua menggantikan Dance Yulian Flassy.
Ridwan Rumasukun sendiri dalam jabatan sebagai asisten tiga Setda Papua telah mengkorfirmasi penunjukan dirinya oleh Gubernur sebagai tugas negara yang harus dijalankan.
Tugas pelaksana tugas Sekda ini untuk kedua kalinya di jabat Ridwan yang juga mantan kepala dinas Pendapatan Daerah Papua sebelumnya, guna memuluskan proses seleksi pejabat defenitif dan terpilih berdasarkan putusan Presiden Dance Yulian Flassy.
Menurut Ridwan, ini bukanlah tugas yang terlalu berat, lantaran pernah dijabatnya dan ini merupakan amanat Gunernur yang harus ditindak lanjuti, pasca menerima lampiran surat keputusannya.
Kebenaran terkait surat keputusan ini masih menjadi perdebatan didalam grup-grup WhatsApp.

(RH)











