Papua

ASN dan Masyarakat Tolikara Diminta Wajid Jaga Asset aerah

75
×

ASN dan Masyarakat Tolikara Diminta Wajid Jaga Asset aerah

Sebarkan artikel ini
Pimpinan OPD dan Staf Pemkab Tolikara sedang ikut sosialisasi hukum di Aula Kantor Bupati Tolikara di Igari

BeritaPapua.co, Karubaga — Seluruh Aparat Sipil Negara ASN dilingkungan Pemkab Tolikara maupun Masyarakat pengguna manfaat aset milik Pemerintah, diminta menjaga aset yang bergerak maupun tidak bergerak, karena aset ini milik bersama bukan milik pribadi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tolikara, Usman G.Wanimbo dalam arahannya saat membuka kegiatan sosialisasi Hukum di Aula Kantor Bupati Tolikara di Igari, Selasa (27/7) kemarin.

Kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh Bagian Hukum dan Perundang – undangan Sekda Tolikara ini melibatkan seluruh Pimpinan OPD dan Staf Pemkab Tolikara,serta tokoh masyarakat, tokoh Agama dan pemangku kepentingan lainnya. Tema yang diangkat yaitu tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha Negara terkait pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan tinggi Wamena Andre didampingi Febiana Wilma Sorbu dan 2 staf atau asisten yang menjadi  Narasumber atau pemateri dalam sosialisasi hukum itu.

Bupati Tolikara Usman G. wanimbo minta seluruh Pimpinan OPD dan Staf mengikuti materi ini secara baik dari awal hingga selesai, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari, sebab ASN mematuhi hukum berarti ASN bersangkutan  paham hukum.

“Setiap tahun Pemerintah daerah belanja aset-aset  daerah dengan mengabiskan Anggaran pendapatan belanja daerah APBD ratusan hingga miliaran rupiah untuk itu tahun 2021 tidak mengabiskan APBD daerah lagi,” tegasnya.

Bupati Usman memberikan penghargaan tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wamena bersama tim datangi Pemkab Tolikara memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya menjaga aset Pemerintah daerah. Meski saat ini situasi pademi covid-19,semua aktivitas sudah dibatasi tetapi kesadaran hukum sangat penting bagi pemerintah daerah, semoga materi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk dipatuhi dan diterapkan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan tinggi Wamena Andre dalam arahan umumnya mengatakan konsultasi hukum sangat penting sebab undang-undang republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan pasal 34 kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Dikatakannya pemerintah daerah harus jaga aset-aset daerah terutama roda dua dan empat, jika pemerintah tidak menjaga aset daerah bukan tidak mungkin banyak yang hilang termasuk perumahan. Menurut Kepala kejaksaan tinggi wamena Andre bahwasanya dalam konsultasi hukum ini tidak sekadar materi tetapi harus diperhatikan dengan baik materi hukum dan mampu menambah pengetahuan. Negara Republik Indonesia adalah hukum, karena itu setiap warga Negara yang baik tentunya patuhi hukum yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia.

“Kita harus jaga aset daerah dengan baik untuk mencegah terjadinya tidak pidana korupsi meskipun kami bertugas di Jayawijaya tetapi wilayah hukum 8 Kabupaten Kota sehingga kami berikan penghargaan tinggi kepada Pemkab Tolikara atas kepercayaan yang ke dua kali untuk pendampingan hukum di Tolikara,” tuturnya.

Narasumber Febiana Wilma Sorbu mengatakan Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara sangat penting untuk menyelamatkan kekayaan Negara, memulihkan kekayaan Negara, mencegah sengketa dalam masyarakat menjaga kewibawaan pemerintah. Maka dari itu kejaksaan tinggi Wamena memiliki berperanan penting untuk konsultasi hukum di sejumlah instansi pemerintah  daerah  sebab undang-undang 16  tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia Pasal 30 ayat (2), tentang kuasa hukum dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.

(RH)