BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan negeri kepulauan Yapen komitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi program sarjana (S1) ratusan guru-guru di Yapen alumni Universitas Negeri Manado (Unima) ditahun 2015 silam dan saat masih dalam tahap perampungan data-data perhitungan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Marcelo Bellah kepada sejumlah awak media, Kamis (9/9/2021) menyikapi adanya penilaian masyarakat bahwa kasus ini hanya berjalan ditempat karena belum ada penetapan para tersangka.
“Kami masih merampungkan data-data penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh BPKP, mungkin penetapan tersangka atau pihak-pihak yang kami minta pertanggungjawaban dalam perkara Unima setelah seluruh unsur tidak pidana Tipikor itu bisa Terpenuhi kepada pihak-pihak yang kami mintai pertanggungjawaban,” jelas Kajari Marcelo Bellah.
Untuk itu Marcelo meminta kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen agar sedikit bersabar karena pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini sebelum akhir tahun dan pihaknya tidak ingin kasus ini menjadi tunggakan perkara.
Dikemukakan Marcelo setelah pihaknya melakukan penyelesaian perhitungan kerugian negara dan melengkapi unsur keuangan kerugian negara baru dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang sudah ditargetkan menjadi tersangka.
“Kami mohon bersabar, kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Marcelo.
Disinggung berapa orang yang akan dijadikan tersangka oleh pihaknya, Marcelo enggan menyebutkan berapa orang dan yang akan ditetapkan tersangka nantinya tentu orang -orang yang layak atau karena perbuatannya sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
“Ancar-ancarnya ada dari pihak penyelenggara atau pihak Unima yang karena perbuatannya atau karena tugas dan kewenangannya patut dimintai pertanggungjawaban, Begitu juga dari pihak pemerintah daerah yang layak dan patut dimintai pertanggungjawabannya sesuai perbuatan dan tupoksinya,” beber Marcelo.
Marcelo memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 4 miliar walaupun jumlah tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP.
Sedangkan terhadap para saksi- saksi yang telah dimintai keterangannya dalam kasus ini, Marcelo mengatakan pihaknya telah memintai keterangan kurang lebih sebanyak 47 saksi dan ahli dari kementerian .
Selain itu bukan hanya penanganan kasus korupsi pada program S1 bagi ratusan guru-guru di Yapen yang sempat belum menerima ijasah sejak diwisuda pada tahun 2015 silam di Unima, Marcelo Bellah mengatakan pihaknya juga berupaya agar Hak dari pada guru-guru tersebut tercapai namun setelah melakukan penelusuran bahwa ada kendala dari pihak Unima sendiri yang dari awalnya tidak menjalankan program itu sehingga terjadi penundaan karena ada satu program yang tidak masuk PSKGJ (Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan) sehingga pihaknya mendorong hal ini dan telah terpenuhi di tahun 2021 ini.
“Jadi ada kesalahan mekanisme yang dilakukan pihak Unima sehingga terjadi penundaan begitu lama sehingga kita dorong untuk dikoordinasikan oleh pihak Unima dan Kementerian karena ijazah ini harus tercatat pada kementerian Dikti,” ungkapnya.
Hasil upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Marcelo mengatakan pihaknya telah menyerahkan sekitar 260 ijazah kepada para guru yang mengikuti program ini.
“Seluruh mahasiswa atau Guru-guru yang ikut kuliah sudah seratus persen kita serahkan ijazahnya bahkan ada yang sudah meninggal juga sudah kami serahkan walaupun penyerahannya secara bertahap dan terakhir ada 17 guru paud yang sudah menerima ijasah,” pungkas Marcelo Bellah.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini terungkap lantaran ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak 2011 hingga 2015 setelah diwisuda di sempat bertahun-tahun tidak menerima ijazah sehingga menghambat para guru-guru untuk mengikuti sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen ini menghabiskan dana hampir mencapai Rp 12 Miliar.
(AG)











