Papua

Gubernur Bentuk Tim Hukum dan Advokasi Untuk Atasi Keadilan Demokrasi dan HAM di Tanah Papua

299
×

Gubernur Bentuk Tim Hukum dan Advokasi Untuk Atasi Keadilan Demokrasi dan HAM di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum Gubernur Papua: Stefanus Roy Rening, Saor Siagian dan Usman Hamid

BeritaPapua.co, Jayapura — Gubernur Papua, Lukas Enembe membentuk tim hukum untuk keadilan, demokrasi dan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Jumat (25/2/22).

Pembentukan tim kuasa hukum tersebut berkaitan dengan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Papua.

Tim tersebut terdiri dari 3 orang advokat yakni : Ketua, Saor Siagian, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid. Dimana tim tersebut akan merekrut badan pekerja yang akan diambil dari para ahli dan orang-orang berintegritas.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum. pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua. terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP. Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.

“Dan kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun.” tambah Saor Siagian yang dipercaya sebagai ketua tim. Saor merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi. “Gubernur pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pat. Yeremia Zanambani. Dan di 2019 mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. Kami akan mendorong tindak-lanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI. maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tutup Usman.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Jadi bapak gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” ujar Juru bicara Gubernur Papua,Rivai Darus.

(RT)